HUKUM MEMANJANGKAN RAMBUT BAGI KAUM PRIA

Dalam sejarah dikisahkan bahwa Rambut Rosullullaoh Salallhu ‘alaihi wa Sallam sampai menyentuh bahunya apakah ini benar? Dan jika benar apakak ini termasuk Sunnah?
Memang benar rambut Rosululloh Salallahu ‘alaihi wa Sallam panjang sampai menyentuh bahunya  sebagaiman dalam banyak hadist:

“Dari Baro’ bin Aazib beliau berkata: Aku tidak pernah melihat rambut melampaui ujung telinga seorang pun yang lebih bagus dari(Rambut)Rosululloh.” Dalam suatu riwayat “Rambut Rosulloh sampai mengenai kedua bahunya.”(HR. Muslim 2337)

Adapun berkaitan denga hukum memanjangkan rambut bagi laki-laki seperti Rosululloh Sallahu 'alaihi wa Sallam memanjangkannya, maka para ulama berbeda pendapat;

Pendapat pertama
Hukumnya Sunnah. Mereka berdalil karena hukum asal  perbuatan Nabi Salallohu 'alaihi wa Sallam adalah ibadah sebagaiman umumnya Firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala:


“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rosululloh itu suri tauladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang-orang yang mengharap Alloh dan hari kiamat dan dia banyak menyebut nama Alloh. (QS.Al-Ahzab:21)”

Ayat diatas menunjukkan bahwa setiap perbuatan yang dilakukan meniru Rosululloh Salallahu ‘alahi wa Sallam itu bagus dan dihukumi ibadah, dan ini adalah pendapat Imam Ahmad Rohimahulloh. Beliau mengataklan dalam Kitab Al-Mugni 1/119; “Hal ini (memanjangkan rambut bagi laki-laki) hukulumnya sunnah, seandainya kami mampu melakukannya, maka kami akan melakukan, akan tetapi ada faktor kesibukan dan memerlukan biaya”.
Pendapat ini dikuatkan oleh perbuatan Rosululloh Salallhu ‘alaihi wa Sallam yang memanjangkan rambutnya padahal perbuatan ini perlu waktu (sibuk mengurusnya) dan perlu biaya (untuk minyak rambut dan semisalnya), andaikan ini bukan sunnah, maka Nabi Sallahu ‘alaihi wa Sallam tidak susah payah melakukannya.

Pendapat kedua
Hukumnya bukan sunnah tapi hanya sekedar adat kebiasaan dan hukunnya Mubah/Boleh dilakuakan dan boleh tidak.
Pendapat ini didasari oleh perintah Rosululloh Salallahu ‘alahi wa Sallam kepada orang yang mencukur sebagian rambut anaknya dan menyisakan sebagian yang lainnya, beliau Sallahu ‘alaihi wa Sallam mengatakan: “Cukurlah semua atau jangan dicukur semua!”  Andaikan memanjangkan rambut hukumnya Sunnah, mka Rosululloh Sallahu ‘alaihi wa Sallam tidak akan memerinthkan untuk mencukur, tetapi akan memerintahkan sepaya dipanjangkan karena itu Sunnah.

Adapun yang dilakukan oleh Nabi Sallahu ‘alahi wa Sallam, maka Beliau memanjangkan rambutNya karena adat-kebiasaan manusia saat itu memang demikian. Beliau tidak menyelisihi kaumnya karen apabila Beliau menyelisihi mereka dalam suatu perkara, berarti perkara itu adalah disyari’atkan/Sunnah, tapi kenyataannya justru Nabi Sallahu ‘alaihi wa Sallam menyamai mereka, ini menunjukkan bahwa perkara itu mubah/boleh dilakukan dan boleh tiadak dilakukan, namun bukan termasuk Sunnah.
Pendapat inilah yang lebih kuat sebagaiman dijelaskan oleh Ibnu Usaimain Rohimahulloh dalam Mandzumah Usul  Fiqih wa Qowa’iduhu hlm 118-119.

Dikutip dari Majalah Alfurqon Edisi 10 Tahun ketujuh / Jumada Ula 1429, Halaman 5-6. Dengan sedikit Pengeditan.

Trimakasih Semoga Bermanfaat...