HUKUM MEMANJANGKAN RAMBUT BAGI KAUM PRIA
Dalam sejarah dikisahkan bahwa
Rambut Rosullullaoh Salallhu ‘alaihi wa Sallam sampai menyentuh bahunya apakah
ini benar? Dan jika benar apakak ini termasuk Sunnah?
Memang benar rambut Rosululloh
Salallahu ‘alaihi wa Sallam panjang sampai menyentuh bahunya sebagaiman dalam banyak hadist:
“Dari Baro’ bin Aazib beliau
berkata: Aku tidak pernah melihat rambut melampaui ujung telinga seorang pun
yang lebih bagus dari(Rambut)Rosululloh.” Dalam suatu riwayat “Rambut Rosulloh
sampai mengenai kedua bahunya.”(HR. Muslim 2337)
Adapun berkaitan denga hukum
memanjangkan rambut bagi laki-laki seperti Rosululloh Sallahu 'alaihi wa Sallam
memanjangkannya, maka para ulama berbeda pendapat;
Pendapat pertama
Hukumnya Sunnah. Mereka
berdalil karena hukum asal perbuatan
Nabi Salallohu 'alaihi wa Sallam adalah ibadah sebagaiman umumnya Firman Alloh
Subhanahu wa Ta’ala:
“Sesungguhnya telah ada pada (diri)
Rosululloh itu suri tauladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang-orang yang
mengharap Alloh dan hari kiamat dan dia banyak menyebut nama Alloh. (QS.Al-Ahzab:21)”
Ayat diatas menunjukkan bahwa
setiap perbuatan yang dilakukan meniru Rosululloh Salallahu ‘alahi wa Sallam
itu bagus dan dihukumi ibadah, dan ini adalah pendapat Imam Ahmad Rohimahulloh.
Beliau mengataklan dalam Kitab Al-Mugni 1/119; “Hal ini (memanjangkan rambut
bagi laki-laki) hukulumnya sunnah, seandainya kami mampu melakukannya, maka
kami akan melakukan, akan tetapi ada faktor kesibukan dan memerlukan biaya”.
Pendapat ini dikuatkan oleh
perbuatan Rosululloh Salallhu ‘alaihi wa Sallam yang memanjangkan rambutnya
padahal perbuatan ini perlu waktu (sibuk mengurusnya) dan perlu biaya (untuk
minyak rambut dan semisalnya), andaikan ini bukan sunnah, maka Nabi Sallahu ‘alaihi
wa Sallam tidak susah payah melakukannya.
Pendapat kedua
Hukumnya bukan sunnah tapi
hanya sekedar adat kebiasaan dan hukunnya Mubah/Boleh dilakuakan dan boleh tidak.
Pendapat ini didasari oleh
perintah Rosululloh Salallahu ‘alahi wa Sallam kepada orang yang mencukur
sebagian rambut anaknya dan menyisakan sebagian yang lainnya, beliau Sallahu ‘alaihi
wa Sallam mengatakan: “Cukurlah semua
atau jangan dicukur semua!” Andaikan
memanjangkan rambut hukumnya Sunnah, mka Rosululloh Sallahu ‘alaihi wa Sallam
tidak akan memerinthkan untuk mencukur, tetapi akan memerintahkan sepaya
dipanjangkan karena itu Sunnah.
Adapun yang dilakukan oleh
Nabi Sallahu ‘alahi wa Sallam, maka Beliau memanjangkan rambutNya karena
adat-kebiasaan manusia saat itu memang demikian. Beliau tidak menyelisihi
kaumnya karen apabila Beliau menyelisihi mereka dalam suatu perkara, berarti
perkara itu adalah disyari’atkan/Sunnah, tapi kenyataannya justru Nabi Sallahu ‘alaihi
wa Sallam menyamai mereka, ini menunjukkan bahwa perkara itu mubah/boleh
dilakukan dan boleh tiadak dilakukan, namun bukan termasuk Sunnah.
Pendapat inilah yang lebih
kuat sebagaiman dijelaskan oleh Ibnu Usaimain Rohimahulloh dalam Mandzumah
Usul Fiqih wa Qowa’iduhu hlm 118-119.
Dikutip dari Majalah Alfurqon
Edisi 10 Tahun ketujuh / Jumada Ula 1429, Halaman 5-6. Dengan sedikit Pengeditan.
Trimakasih Semoga Bermanfaat...
0 Komentar